Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazarudin Dek Gam melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Presiden Persiraja Zulfikar Sby, terkait jual beli saham PT Persiraja Lantak Laju yang menurut kuasa hukumnya hingga sekarang belum dilakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, somasi itu dikirimkan oleh Kuasa Hukum Dek Gam, yakni Askhalani, Zulkifli dan Pujiaman, dari Kantor Hukum Arz dan Rekan,
Kuasa Hukum Nazarudin Dek Gam, Askhalani dalam konferensi pers yang berlangsung di sebuah warung kopi di Banda Aceh pada Kamis 19 Januari 2023, mengatakan, somasi ini dikirimkan oleh kliennya kepada Presiden Persiraja Zulfikar Sby karena belum melunasi sisa pembayaran pembelian saham Persiraja, sebesar Rp. 650 juta hingga batas waktu yang telah disepakati.
Sebelumnya proses pembelian 80 persen saham Persiraja sebesar 1 Miliar, sudah dilakukan pembayaran DP sebanyak 350 juta, namun sisa pembayaran sebanyak 650 juta yang diikat dalam akta, menurutnya disepakati akan dilakukan pelunasan dengan tenggang waktu hingga 22 november 2022. Namun menurut Askhalani hingga 18 januari 2023 sisa pembayaran itu belum diterima oleh kliennya, tetapi hanya selembar cek yang saat dilakukan proses penarikan prosesnya di tolak oleh Bank karena saldonya tidak mencukupi.
Dalam hal itu Kuasa Hukum Dek Gam Askhalani juga mengingatkan kepada Presiden Persiraja, supaya segera merespon somasi tersebut dalam waktu 2 kali 24 jam, dirinya menambahkan, jika dalam waktu yang telah ditentukan juga tidak mendapat respon apa apa, maka kliennya akan menempuh jalur hukum terkait proses jual beli saham ini.
“Kalau misalnya sesuai akad peresmian ini, apabila saudara Z tidak mampu mengembalikan atau tidak mampu membayar 650 juta rupiah sisa sebagaimana akad perjanjian itu maka klien kami saudara Nazaruddin Dek Gam hanya akan melakukan pada 2 tahapan yang sesuai“ kata Askhalani, Kuasa Hukum Dek Gam.