LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi menghadiri lima tersangka yang terlibat kasus tersebut.
Dari lima tersangka itu, dua diantaranya A dan MR merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman, masing-masing 7 dan 10 tahun penjara, di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Pengungkapan narkoba jenis ganja dari narapidana tersebut, bermula saat petugas sipir melakukan razia. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik kresek berisikan ganja kering, dan lima belas bungkus ganja siap edar.
Ganja kering tersebut diduga didapatkan dari M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka yang merupakan narapidana tersebut terancam hukuman tambahan, 5 sampai 10 tahun penjara.
Sedangkan tiga lainnya, ditangkap di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tangan tersangka, polisi amankan paket sabu beserta alat hisap dan ganja kering.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyatakan, Kepolisian Polres Lhokseumawe telah kantongi seorang nama, yang masuk dalam daftar pencarian orang yang diduga pemasok ganja kering ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
“Petugas melakukan Razia di Lapas Kelas Dua A, dan diperoleh 2 plastik berisi ganja, 1 kotak rokok berisi 15 am, bungkus ganja, dan 1 buah kotak kuning berbentuk bulat berisi 35 am/ganja yang diduga diperoleh dari M yang masih berstatus DPO” paparnya.
Kini kelima tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika diamankan di Maporles Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.