Pelaku Curas di Pasar Aceh Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Banda Aceh – Pujatv.com : Tidak sampai dua puluh empat jam, tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pelajar berinisial MIS, usia enam belas tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kedua pelaku berinisial MSRH, delapan belas tahun, dan MAA, enam belas tahun, ditangkap di rumah masing-masing.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi menjelaskan, korban sebelumnya pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Sekitar pukul dua lewat tiga puluh menit dini hari, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibacok dengan senjata tajam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin. Motor milik korban pun ikut raib.
Hanya dalam hitungan jam, polisi menemukan sepeda motor korban di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya tergabung dalam kelompok remaja bernama TAM, atau Timur Anti Mundur. Aksi itu dipicu perselisihan dengan kelompok lain, IKAO, Ikatan Keluarga Anti Onar.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai, sepeda motor korban, sepeda motor trail Kawasaki, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
Polisi juga mengimbau orang tua dan guru untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kelompok remaja atau geng motor yang meresahkan masyarakat.





