BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM Usai dinyatakan buron dan di masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Banda Aceh, AM pelaku pembacokan di Lambaro Aceh Besar terhadap KD pria yang diduga selingkuhan istrinya, menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya Aceh Besar, pelaku kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh. Kamis (19/11/2020).

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolresta Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka pembacokan dipicu oleh perselingkuhan istrinya ST dengan korban KD yang kini telah meninggal dunia.

Menurut pelaku ia telah beberapa kali mengingatkan KD agar tidak lagi berhubungan dengan istrinya, namun hal itu tidak di indahkan oleh korban KD. Akibat dibacok oleh pelaku, KD mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Kota Banda Aceh Jum’at 13 November lalu.

Untuk diketahui, sebelum aksi pembacokan terjadi korban KD bersama dengan ST mengendarai mobil milik ST yang tidak lain adalah istri sah dari AM pelaku pembacokan, mobil itu di ikuti oleh pelaku  saat mobil tersebut berhenti di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Lambaro pelaku AM langsung memecahkan kaca mobil sisi kanan dengan parang yang sudah dipersiapkannya.

Korban KD yang berada didalam mobil kemudian keluar dan langsung di sambut dengan pembacokan bertubi-tubi oleh pelaku AM suami sah dari ST yang semobil dengan korban KD.

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa yang dilakukan adalah salah dan keliru, dan mudah-mudahan ia bertobat” ujar Kombes Pol. Trisno Riyanto, S.H  Kapolresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya itu pelaku AM dijerat dengan pasal 355 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments