Aceh Timur – PUJATV Aceh – Setelah sempat melarikan diri pada 10 oktober lalu, pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Rangga bocah berusia 9 tahun, dan pemerkosaan terhadap DN 28 tahun ibu rangga. Saat ini diamankan di Mapolres Kota Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka berusaha masuk kerumah DN korban pemerkosaan melalui pintu depan, dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu menggunakan sebilah parang.

Setelah masuk kedalam rumah, pelaku melihat DN dan anaknya rangga sedang tertidur didalam kamar. Kemudian pelaku mendekati DN dan mencoba memperkosa DN. Namun DN terbangun dan terkejut melihat pelaku tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

Korban DN pun langsung membangunkan anaknya yang berada disamping dan memintanya untuk lari.  Saat terbangun Rangga sempat berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan itu tersangka Samsul Bahri menghayunkan parang dan mengenai rangga dibagian leher dan tersungkur. Setelah tersungkur kemudian pelaku menusuk rangga dibeberapa titik dibagian tubuhnya hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kota Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan selain membunuh Rangga pelaku juga menyeret DN ibu Rangga keluar rumah dan mencoba memperkosanya. Korban DN berusaha melawan sehinga DN dicekik dan dibenturkan kepalanya dijalan. Selanjutnya pelaku membuang mayat Rangga kesungai terdekat dan melanjutkan aksinya memperkosa DN, sampai akhirnya ditangkap petugas yang dibantu TNI dan warga sekitar.

Arief menambahkan, setelah diperiksa petugas, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut secara sadar dan pelaku tidak memiliki riwayat gangguan jiwa sebelumnya.

“Pelaku juga seorang residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman 14 tahun penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi beberapa bulan yang lalu,”kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Tersangka Samsul, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DN dan Rangga

“Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman berlapis diantaranya, Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Dan Penganiyaan Dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara,”Tambahnya.

Arif juga menambahkan, tersangka juga akan dikenakan Pasal 338 KUHP karena merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara 15 tahun. Serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini