Banda Aceh – Puja TV Aceh – Kasus nelayan aceh ditangkap diluar negeri sudah berulang kali terjadi. Hal ini diduga karena minimnya fasilitas dan kurangnya pemahaman para Nelayan Aceh terkait batas wilayah perairan antar negara.

Anggota DPRA Iskandar Usman Alfarlaky saat dijumpai disela penyambutan kepulangan 51 nelayan aceh di bandara sultan iskandar muda membenarkan terkait hal tersebut.

“Pemerintah Aceh harus melakukan sosialisasi batas wilayah perairan, selanjutnya minimnya fasilitas melaut para nelayan aceh harus jadi bahan evaluasi pemerintah,”kata Iskandar Usman Alfarlaky.

“Sosialisasi ini agar kasus penahanan terhadap nelayan aceh tidak terjadi lagi,”Ujarnya.

“Selain merugikan para nelayan, penahanan mereka diluar negeri akibat melanggar batas perairan antar negara juga menyulitkan Pemerintah Aceh sendiri, karena setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda,”Sebut Iskandar.

Untuk diketahui, sebanyak 51 nelayan yang berasal dari beberapa Kabupaten di Aceh tiba di bandara sultan iskandar muda blang bintang Aceh Besar selasa lalu. Mereka dipulangkan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand karena dituduh mencuri ikan di perairan negara tersebut.

Seluruhnya merupakan anak buah dari tiga kapal nelayan masing-masing Tuah Sulthan, Mahesa Perkasa dan Kapal Nelayan Voltus. Sebelum terima pengampunan, mereka sempat ditahan di penjara Phang Nga dengan vonis beragam oleh pengadilan setempat .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini