Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Jakarta – Pujatv.com Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian BBM dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, serta 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan distribusi dan fluktuasi pasokan minyak mentah di tingkat global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasar internasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), Bahlil turut menyinggung latar belakangnya yang pernah menjadi sopir angkutan kota. Ia menegaskan memahami kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil diharapkan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi secara ketat. Setiap transaksi pembelian BBM di SPBU akan disertai pencatatan identitas kendaraan guna memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih terkendali serta mendukung keberlanjutan pasokan energi nasional.





