Nagan Raya – Puja TV – Tindak lanjuti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit PT. Karisma Iskandar Muda.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menghentikan sementara operasional PT. Karisma Iskandar Muda (PT KIM).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan tentang pengelolaan limbah. Perusahaan tersebut diberikan waktu untuk membenahi pengolahan limbah mereka sesuai dengan ketentuan hingga tak mencemari lingkungan sekitar perusahaan.
“Operasional PT. KIM baru akan dibuka kembali jika perusahaan sudah membenahi pengelolaan limbah mereka,”kata Teuku Hidayat, Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya.
“Sanksi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemerintah Provinsi,”Ujarnya.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga meminta selama perhentian operasional, Perusahaan Agar tetap membayar gaji karyawan sebagai mana mestinya,”Pungkas Teuku Hidayat.
Sementara itu PT. KIM membantah tudingan perusahaan mereka mencemari lingkungan seperti yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup.
“Selama ini pengolahan limbah perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan,”ungkap Sumarno, Direktur Operasional PT. Karisma Iskandar Muda.