Lhokseumawe –Pujatvaceh.com – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran mengaku akan menertibkan seluruh tempat penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin alias ilegal/ yang beberapa tahun terakhir beroperasi di daerah tersebut.

Namun menurutnya, penertiban usaha penangkaran burung walet ilegal itu tidak dapat dilakukan sekarang, karena hanya tersisa satu bulan dalam tahun ini. Bahkan program penertiban bangunan yang ada di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, belum terselesaikan.

Pihaknya memastikan, tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk usaha penangkaran burung wallet, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk sarang walet itu juga itu pasti akan menjadi sasaran penertiban kita berikutnya dengan berdasarkan aturan yang berlaku. Saya komit untuk itu selesai menertibkan setahap setahap”  Ujar Imran, Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Banyak bangunan rumah toko bertingkat di Kota Lhokseumawe yang dijadikan sebagai lokasi budidaya sarang burung wallet. Seperti di kawasan Keude Cunda hingga di Pusat Kota Lhokseumawe. Namun hingga saat ini, seluruh pengusaha budidaya sarang burung walet tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha alias illegal.

Meski tidak memiliki izin bahkan dinilai berdampak buruk pada lingkungan, namun keberadaan tempat penangkaran sarang burung walet ilegal itu terkesan tidak tersentuh penggusuran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini