Banda Aceh – Puja TV Aceh – Setelah dua kali dilakukan sebelumnya, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ketiga kalinya di Aceh kembali dilaksanakan mulai senin 19 oktober 2020 hingga akhir desember 2020 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan mengingat Aceh saat ini masih dilanda Covid-19, dan perekonomian masyarakat pun masih belum sepenuhnya stabil dan baik.
Terhitung sejak 15 Oktober 2020 lalu, masa perpanjangan pemutihan tahap ke dua telah berakhir.
Sejak diperpanjang per hari ini, antusias warga yang mengantri pada loket-loket pembayaran di Kantor Samsat Banda Aceh.
“Semoga dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat bisa menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya, masyarakat pun bisa melunaskan denda pajak dan melakukan balik nama kendaraan dari non BL untuk dapat dimutasikan kendaraan ke BL” ujar T.Hendra Faisal selaku Kepala UPTD-1 Samsat Banda Aceh.
Semoga dengan adanya tambahan waktu perpanjangan, masyarakat bisa langsung ke Kantor Samsat yang beralamat dijalan Mr.Teuku Moh.Hasan, Lamcot, Banda Aceh, dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, tambah Faisal.
Untuk di ketahui, Samsat Banda Aceh sudah tiga kali melakukan perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub.
Pergub Pertama nomor 30 tahun 2020, pada tanggal 13 Maret sampai dengan 15 Juni 2020, Pergub Kedua nomor 11 tahun 2020, mulai tanggal 9 Juni sampai dengan 15 Oktober 2020, dan Pergub Ketiga dengan nomor 64 tahun 2020, dimulai sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.