Aceh Tamiang – Puja TV Aceh – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang), sepakat menolak pengesahan Omnibus Law. Penolakan tersebut akan dilanjutkan dengan mengantarkan surat Petisi ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Garang Chaidir Azhar yang diwakilkan Dandi Damara, Khairul Fadli, dan Fauzan Bustami menyebut pihaknya akan mengantarkan surat Petisi, penolakan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Garang akan mengantarkan surat petisi ini ke Mahkamah Konstitusi, Kemendagri dan DPR RI. Setelah mengawalinya dengan aksi demonstrasi bersama-sama dengan elemen masyarakat dan buruh beberapa waktu lalu di Gedung DPRK Aceh Tamiang,” katanya melalui Pesan WhatsApp Senin, 19 Oktober 2020.

Dia menuturkan, organisasi mahasiswa memiliki sejumlah alasan penolakan aturan Cipta Kerja. poin-poin dalam UU Cipta Kerja dinilai menimbulkan kerusakan dan merugikan buruh.

Selain itu, Pengaturan soal pertambangan yang membuka peluang diduga terjadinya pemufakatan tidak baik antara pengusaha tambang dengan pembuat kebijakan. Meski ditujukan untuk menarik minat investor, RUU Cipta Kerja diyakini akan merampas hak-hak masyarakat.

“Mengundang investor silakan, tapi tidak boleh merusak alam dan merugikan masyarakat,” ujar Dandi.

Dengan demikian, yang menjadi Penegas Organisasi Garang adalah surat Petisi yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang dan wakilnya beserta seluruh Komisi, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang ikut menolak Omnibus Law.

Sekitar 3 orang, organisasi Garang hari ini Senin, 19 Oktober 2020. Berangkat ke Jakarta kurang lebih selama 10 hari untuk mengantarkan surat petisi tersebut ke DPR RI, Kemendagri dan MK.

Dandi juga menyebutkan, Garang menjadi garda terdepan untuk masyarakat Aceh Tamiang memperjuangkan haknya dan menolak UU Cipta Kerja.

“Semoga perjuangan ini membawa hasil untuk masyarakat Aceh Tamiang, dan buruh mohon doa restu agar perjuangan kami organisasi Garang berhasil Amin,” tutup Dandi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments