Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh diperpanjang hingga 2 bulan lamanya.

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir mengatakan, warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023 tersebut sudah mencapai 4.508 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur Aceh, program ini diperpanjang hingga 30 April 2023. Karena itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut.

Demi memudahkan pembayaran pajak, Samsat Lhokseumawe menyediakan 3 lokasi pembayaran pajak yakni di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsat Keliling dan Samsat Jempol.

Kedepannya pemerintah akan menerapkan peraturan sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kendaraan bermotor yang mati pajaknya selama 2 tahunnya akan dihapus data registrasi atau dianggap bodong.

“Ini sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sampai dengan 30 April 2023. Jadi ada perpanjangan 2 bulan kedepan, harapan kami dari Samsat Lhokseumawe mohon masyarakat ini memanfaatkan program ini selagi ada, dan ini kami sangat yakini ini adalah program pemutihan terakhir karena tahun 2023 akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan setelah 2 tahun mati STNK dan kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kendaraan itu berjumlah 56.000 jenis kendaraan.” tutur Chaidir, Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments