Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Salah satu syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan (Panwascam) yakni setiap kecamatan harus ada 30 persen perempuan yang mendaftar, yang berarti setiap satu kecamatan harus ada satu perwakilan perempuan.

Namun demikian, sembilan kecamatan di kabupaten Aceh Utara belum penuhi syarat tersebut. Sembilan kecamatan itu yakni Paya Bakong, Banda Baro, Muara Batu, Nisam Antara, Langkahan, Baktiya, Cot Girek, Nisam dan Tanah Jambo Aye.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Yusriadi, mengaku pihaknya terpaksa memperpanjang masa pendaftaran karena sembilan kecamatan itu belum penuhi kuota perempuan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan mulai dua hingga sembilan Oktober 2022 mendatang.

Namun menurutnya, jika dalam masa perpanjangan itu kuota perempuan tetap tidak terpenuhi, maka sesuai dengan aturan tahapan penerimaan calon anggota Panwascam bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni tes tulis.

“Ada beberapa kecamatan yang tidak memenuhi kuota perempuan yaitu 30% dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan, sehingga dari kebijakan Bawasluh dilakukan perpanjangan selama 7 hari“ kata Yusriadi, Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Pantauan di lokasi, antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam di Aceh Utara pada masa perpanjangan pendaftaran ini sangat minim.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments