Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe menjatuhi putusan kepada 2 terpidana yaitu selegram Herlin Kenza dan pemilik toko Koko Suhada, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta dan Rp 15 juta pada Senin (29/11) di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Persidangan putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim Budi Sunanda, bersama hakim anggota Mustabsyirah dan Sulaiman, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir.
Berbeda pada biasanya, dalam persidangan putusan vonis, terpidana Herlin Kenza kali ini tidak didampingi bodyguardnya, namun kali ini Herlin Kenza didampingi keluarganya yaitu ayah kandung dan sang adik.
Dalam persidangan kedua tersebut, majelis hakim memutuskan kepada kedua terdakwa bahwa mereka terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Terpidana Herlin Kenza divonis berupa pidana denda sejumlah 12 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara terpidana Koko Suhada yaitu pemilik usaha, majelis hakim memutuskan pidana denda senilai 15 juta rupiah.
Usai membacakan putusan, kedua terpidana menerima hasil persidangan yang divonis oleh majelis hakim, artinya mereka tidak mengajukan banding, tapi bersedia membayar masing- masing denda yang telah disebutkan, kepada negara. Selain dua terpidana, JPU Kejari Lhokseumawe juga menerima hasil putusan majelis hakim.
“Angenda hari ini merupakan agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim terhadap Terdakwa Koko Suhada yang diputuskan pidana denda sejumlah 15 juta rupiah dan Herlin Kenza diputuskan pidana denda sejumlah 12 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan akan diganti pidana penjara selama 2 bulan”, jelas Al Muhajir – JPU Kejari Lhokseumawe



