Penjual Sisik Trenggiling Dan Paruh Burung Rangkong Dituntut 4 Tahun Penjara

Aceh Besar – Pujatv.com : Jaksa penuntur umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua orang terdakwa bernama Marifin dan Iriadi, dengan pidana penjara empat tahun atas dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf F Junto Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nokor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika terdakwa iriadi menerima pesanan dari terdakwa marifin berupa 26 kilogram sisik trenggiling dan satu paruh burung rangkong. Pemesanan dilakukan melalui sambungan telepon dengan kesepakatan harga Rp 1.000.000 per kilogram untuk jenis sisik trenggiling. Sedangkan paruh rangkong dijual 2.000.000 perkilogramnya.

Yayasan hutan alam dan lingkungan Aceh menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU menggunakan undang-undang terbaru tentang satwa liar merupakan baru pertama kalinya di terapkan di Aceh.
Jual beli satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup. Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi, agar kekajayaan alam beserta isinya bisa menjadi warisan untuk generasi di masa yang akan datang.





