Bireuen – Pujatvaceh.com – Empat pelaku perampokan nasabah bank berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di empat kabupaten dalam wilayah hukum Polda Aceh, mereka telah beraksi di kabupaten Bireuen, kabupaten Bener Meriah, Kota Lhokseumawe dan kabupaten Aceh Timur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti bersama tersangka, di antaranya, uang tunai sebanyak enam ratus sepuluh juta rupiah, dua hp monophonik, tiga unit hp android, dua unit besi runcing, surat kendaraan bermotor, satu tas dan dua unit sepeda motor, ke empat pelaku dengan inisial A-N, A-B, R, dan H, ditangkap di kawasan kabupaten Batu Bara Provinsi Sumut.

AKBP Mike Hardy, Kapolres Bireuen mengatakan, pelaku perampokan melakukan aksinya dengan cara mengintai korban keluar dari bank, mereka menargetkan nasabah yang mengambil uang tunai di bank dan mengikuti kemana nasabah tersebut pergi.

Ke empat pelaku memiliki tugas masing-masing, dua orang mengintai korban dan dua orang lagi yang mengeksekusi korban. Para pelaku perampokan itu disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Di bank terhadap nasabah yang menarik tunai kemudian mengikuti sampai lokasi aman dan memecahkan kaca dan mencongkel jok sepeda motor juga guna mengambil uang milik korban. Pasal yang kita terapkan adalah pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dijatuhkan selama-lamanya dengan ancaman 9 tahun. kami dapat menganalisa di lapangan kelompok tersebut telah melakukan kegiatan pencurian di 4 kabupaten yang ada di wilayah hukum Polda Aceh yang pertama di kabupaten Bireuen, kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur“ kata AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kapolres Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini