Bener Meriah – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Redelong Kabupaten Bener Meriah mengelar sidang putusan atas tiga pelaku tersangka penganiayaan terhadap seorang tahanan Polres Bener Meriah.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Nur Hidayat, yang didampingi oleh Hakim Pendamping Fadilah Usman dan Riki Fadilah tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Redelong menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga oknum Polisi pelaku penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polres Bener Meriah, pada Kamis 15 September 2022 kemarin.
Ketiga pelaku Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto tersebut masing-masing divonis hukuman lima tahun penjara, dan vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yang dalam tuntutan meminta agar terdakwa divonis enam tahun penjara.
Sementara, Riki Fadilah, Hakim Pendamping yang juga juru bicara humas pada Pengadilan Negeri Redelong seusai sidang putusan kepada Puja TV mengatakan, dari hasil musyawarah dan berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga pelaku terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Saifullah sebagai mana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk ketiga terdakwa.
Dan pihknya juga menolak tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban sesuai peraturan mahkamah agung nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan keluarga korban, menurutnya permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban tidak sesuai mekanisme sebagai mana telah ditentukan.
“Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim setelah diputus per tanggal 15 September telah diputus para terdakwa ini yaitu tiga orang terdakwa telah dinyatakan bersalah atas pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan demikian maka menjadi hakim memberikan putusan itu untuk masing-masing terdakwa selama 5 tahun penjara“ kata Riki Fadilah, SH, Hakim Pendamping dan Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Redelong.
Menangapi vonis hakim yang telah dijatuhkan terhadap ke tiga pelaku, Armia SB, penasehat hukum korban yang juga hadir bersama Nilawati istri korban selaku pelapor seusai sidang putusan tersebut mengaku tidak puas atas vonis lima tahun yang telah dijatuhkan terhadap ke tiga pelaku.
Karena menurutnya ada pertimbangan hukum dan amar putusan yang menjadi catatan bagi pihaknya. Armia SB, juga menyebut, adanya faktor meringankan terhadap pelaku dengan alasan pelaku telah mengabdi sebagai anggota Polisi, dan seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi seperti diatur dalam pasal 52 KUHP.
Terkait putusan tersebut pihaknya akan menyampaikan upaya permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding, dan berharap adanya ketegasan dari pimpinan kepolisian dengan vonis hakim lima tahun tersebut secara mekanisme telah dapat dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada ketiga pelaku.
“Kita sudah menyimak dan mendengar terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim termasuk kita mencermati dari bagian pertimbangan hukum, kami sebagai kuasa hukum dari pihak korban merasa ada kekecewaan terhadap beberapa pertimbangan hukum dan Amar putusan yang pertama jadi dalam pertimbangan hukum dikatakan ada yang meringankan kepada pelaku karena sudah mengabdi sebagai polisi seharusnya status dia sebagai polisi justru memperberat dan ada itu dalam pasal dalam KUHP bahwa kalau anggota polisi penegak hukum melakukan kejahatan itu lebih berat hukumnya seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh hakim dalam pertimbangan ini. Kemudian juga kita agak keberatan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim tentang bukan penganiayaan berat, ini kalau kita lihat dari akibat masa meninggal dunia bukan penganiayaan berat dan ini sederhana saja kemudian berikutnya dan kami juga kecewa dengan pertimbangan yang menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh korban“ ucap Armia SB, Penasehat Hukum Korban.