Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan warga pelaku zina di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Desa Keude Paya Kecamatan Blang Pidie.
Sebanyak delapan orang pelaku zina tersebut menjalani eksekusi cambuk dengan jumlah bervariasi, sesuai pelangaran terpidana yang dilakukan, mulai paling sedikit 12 kali cambuk setelah dikurangi masa kurungan hingga 108 kali cabuk.
Adapun delapan pelanggar tersebut yakni inisial S menjalani eksekusi cambuk sebanyak 23 kali, kemudian S-F menjalani cambuk sebanyak 17 kali, R menjalani cambuk sebanyak 13 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 12 kali, dan Z dicambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 14 kali.
Kemudian terpidana A-Z, R-E dan C-N menjalani eksekusi cambuk sebanyak 100 kali karena melanggar pasal 33 ayat (1) juntho pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat. Serta I-L terpidana maisir di cambuk sebanyak 17 kali.
Sementara itu P-R terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni pasal 33 ayat (1) juntho pasal 37 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, sehingga harus dicambuk sebanyak 109 kali, namun setelah dipotong masa tahanan satu kali sehingga terdakwa hanya menjalani sebanyak 108 cambuk.
“Terkait perkara judi atau maisir, perkara zina ini dari 10 orang yang rencananya akan kita laksanakan untuk eksekusi cambuk dan kita sudah melakukan upaya pemanggilan dan kemarin untuk secepatnya kita undang dan kemudian kita kurung selama satu hari jadi dari 10 itu 9 yang alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan dan satu orang belum bisa laksanakan“ kata Heru Widjatmiko, Kajari Aceh Barat Daya.
Pihaknya berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku zina, sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari.