Suka Makmue – Pujatvaceh.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas penyidikan dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka berinisial RS.

“Penyerahan tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Rabu (20/9).

Dalam penyerahan ini penyidik juga menyerahkan barang bukti diantaranya satu lembar baju daster lengan pendek motif batik warna biru, serta satu unit telepon selular merk Oppo warna hitam.

AKP Machfud mengatakan, selain melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, tersangka juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, tersangka RS akan terjeral pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo pasal 65 KUHPidana.

Sumber : Antaranews

Foto : HO

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments