BANDA ACEH – PUJATVACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada tahun 2022 mendatang, yang telah tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Darwati A Gani Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh menuturkan, penetapan tahapan Pilkada telah di lakukan KIP Aceh setelah didesak oleh pihak DPRA. Namun setelah penetapan tahapan pilkada pada 19 Januari lalu, dinamika politik pun muncul baik di Aceh maupun level nasional.

“KIP Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada pada 19 Januari lalu dan kita sedang memperjuangkan itu,” Tutur Darwati A Gani Anggota Komisi I DPRA.

Istri dari Irwandi mantan Gubernur Aceh itu juga berharap, agar perjuangan itu tidak hanya dari DPRA saja. Pemerintah Aceh juga harus bersama DPRA bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada tahun 2022.

“Kita berharap agar Pemerintah Aceh bersama DPRA bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada tahun 2022 mendatang,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Darwati menambahkan, Pilkada dapat terwujud dengan adanya sikap tegas dari pemerintah dan kerjasama yang baik untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 mendatang.

“Kita perlu tindakan yang tegas untuk menyuarakan dan kebersamaan sehingga punya energi untuk melaksanakan pilkada tahun 2022 mendatang,” Ujarnya.

Untuk diketahui, DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri, KPU RI, dan Komisi II DPR RI agar Pilkada dapat berjalan tahun 2022 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini