Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr. Imran telah mengembalikan pejabat eselon dua yang baru saja dilantik oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menjelang masa akhir jabatannya, pengembalian pejabat tersebut ternyata  berlatar belakang tidak adanya persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, dikhawatirkan jika dibiarkan akan  berimplikasi pada legalitas formal pejabat tersebut saat mengambil kebijakan di kemudian hari.

Sementara untuk pejabat eselon tiga dan empat tidak menjadi masalah  dan tetap berlaku karena itu kewenangan dari Wali kota definitif Suaidi Yahya yang saat ini telah habis masa jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Pj Wali kota Lhokseumawe di sela-sela kegiatan pembersihan Lingkungan Pesisir Pantai Jagu Lhokseumawe bersama Kodim 0103 Aceh Utara Jumat pagi tadi.

“Bagi saya aturan dan prosedur itu menjadi hal yang utama, kemarin ketika saat apel sudah saya katakan Pengangkatan yang namanya pegawai, pengangkatan penjabat, penempatan pejabat, promosi pejabat itu harus sesuai dengan prosedur dan aturan perundang – undangan yang berlaku. Kalau kita lihat untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan madya keatas ketika pengangkatannya itu harus melalui prosedur izin dari KASN dan Kemendagri. Ketika saya cek kemarin prosedur itu belum dilalui ataupun tidak dijalankan bahkan itu saya tanya katanya tidak ada”  Ujar Dr. Imran, Pj Wali Kota Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini