ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Terkait penyegelan dan pemasangan spanduk yang dilakukan PT Peugot Kontruksi di Rumah Sakit PMI Aceh Utara yang berada di Jalan Sultanah Nahrasyiyah Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu, menuai protes dari pihak manajemen rumah sakit tersebut.

Juru bicara Rumah Sakit PMI Aceh Utara, T Hasansyah mengatakan,  pihaknya menyesalkan sikap PT Peuget Kontruksi yang terkesan main hakim sendiri dengan melakukan aksi penyegelan tersebut. Terkait hal itu, dirinya meminta kepada PT Peugot Kontruksi agar segera membuka segel dan menurunkan spanduk yang dipasangnya.  Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kami menyesali tindakan main hakim sendiri dan kami meminta kepada PT Peuget Kontruksi agar segera membuka segel dan spanduk. Kami menilai adanya iktikad tidak baik,” Ujar T Hasansyah Jubir RS PMI Aceh Utara.

Lebih lanjut Hasansyah menegaskan, terkait hutang piutang seharusnya PT Peugot Kontruksi dapat menempuh jalur hukum tanpa harus melakukan aksi main hakim sendiri.  Sehingga aksi yang dilakukan tersebut mencoreng nama baik instansi Palang Merah Indonesia, maupun Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Selain itu, PT Peugot Kontruksi juga dinilai telah melanggar aturan karena memasuki tanah milik orang lain tanpa izin.

“Aksi ini kami bahkan telah mencoreng nama baik RS PMI Aceh Utara. Jika tidak membuka segel dan spanduk tersebut, maka kami akan bawa persoalan ini melalui jalur hukum, “ Tegasnya.

Hasansyah menambahkan, terkait persoalan di rumah sakit tersebut sudah dibahas secara intensif oleh pengurus PMI Aceh Utara, bahkan persoalan ini telah dikoordinasikan dengan PMI Aceh maupun PMI Pusat.

“Kami sudah melalui jalur mediasi agar dapat menyicil pembarayan, namun pihak PT Peugot Kontruksi sebagai rekanan tetap meminta untuk membayar setengahnya sehingga tidak ada titik temu. Jika memang demikian, harusnya pihak rekanan bisa menempuh jalur hakum karena ini permasalahan tentang hutang piutang,” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Peugot Kontruksi selaku rekanan yang merehabilitasi Rumah Sakit Palang Merah Indonesia atau PMI Aceh Utara melakukan penyegelan terhadap rumah sakit yang berada di Jalan Sultanah Nahrasyiyah, Kota Lhokseumawe tersebut pada Selasa 2 Februari 2021.

Hal itu dilakukan karena menurut PT Peugot Kontruksi, pihak rumah sakit belum melunasi biaya renovasi sebesar dua milyar Rupiah.

Pantauan dilokasi Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Jumat siang, tiga gembok dipintu masuk rumah sakit maupun spanduk yang sebelumnya  dipasang oleh PT Peuget Kontruksi telah dicopot, Namun belum ada aktivitas di rumah sakit tersebut.

Terkait pencopotan segel maupun spanduk itu,  Puja TV Aceh belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait persoalan tersebut, baik dari pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara maupun PT Peugot Kontruksi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments