Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Pil Happy Five. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan medio Januari hingga Februari tahun 2022.

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara melarutkan ke dalam air mendidih, dengan campuran bahan kimia lainnya itu berjumlah ratusan kilogram.

Dengan rincian 357.9 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Sembilan) Kilogram Sabu, 206.638 (Dua Ratus Enam Ribu – Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) Butir Ekstasi, Serta 19.859 (Sembilan Belas Ribu – Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan) Butir Happy Five, dan mengamankan delapan orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu, yakni UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, yang ditangkap pada Kamis, 20 Januari 2022 di lokasi berbeda. Sedangkan dua lainnya MY dan MR dibekuk pada 24 januari 2022 di kawasan Aceh Utara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, mereka yang dibekuk merupakan jaringan pengedar narkoba jaringan Internasional, Malaysia,Thailand, dan Aceh, yang berperan sebagai kurir.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan Pada hari ini 357.9 Kilogram Sabu, 206.638 Butir Ekstasi, Serta 19.859  Butir Happy Five, dan mengamankan delapan orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu” Ujar Irjen Pol Ahmad Haydar, Kapolda Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman paling berat yakni hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini