Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh tetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi runtuhnya bangunan Rumah Sakit Rujukan Regional di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, dengan kerugian negara Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni SM selaku KPA, JM (PPTK), KB (konsultan pengawas), SB (pemilik PT SBK), dan HD selaku peminjam perusahaan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli. Winardy  juga mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data serta dokumen terpisah. Isinya merupakan ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup, kata Winardy.

Sumber : modusaceh.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini