Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) akhirnya Polda Aceh menetapkan sebanyak 400 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus tersebut, karena dinilai para mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Setelah keluarnya data terkait sejumlah mahasiswa sebagai penerima beasiswa menjadi tersangka, Polda Aceh mengimbau agar mahasiswa yang dianggap tidak layak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan pendidikan dari pemerintah Aceh yang disalurkan melalui BPSDM Aceh, untuk mengembalikan dana bantuan tersebut.
Setelah keluarnya imbauan dari Polda Aceh terseut, sebagian mahasiswa telah mengembalikan dana bantuan pendidikan itu, serta Polda Aceh juga membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat Press Confrence dengan awak media mengatakan, sudah ada 38 orang mahasiswa yang mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, Polda Aceh juga akan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Sudah 38 orang teman-teman mahasiswa yang mengembalikan yang mereka menerima beasiswa tersebut karena tidak memenuhi syarat, jadi kita harapkan adanya contoh dari teman-teman 38 orang ini dan untuk yang lain sekitar 400-an itu akan mengembalikan“ tutur Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.
Sementara itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menanggapi kasus yang sedang diperbincangkan saat ini, terkait menjadinya mahasiswa penerima dana bantuan pendidikan itu sebagai tersangka hingga himbauan untuk mengembalikan beasiswa yang sudah diterima. Dalam kasus ini MaTA juga mempertanyakan proses hukum bagi aktor yang memberikan beasiswa kepada yang tidak berhak, dan Polda Aceh diharapkan agar bisa segera menetapkan tersangka di balik kasus ini.
“Kondisinya memang kita sangat kaget, terkejut dengan kebijakan tersebut karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa proses regit yang dilakukan oleh Polda Aceh sejak akhir tahun 2017 dengan posisi hari ini yang sudah 3 Kapolda berganti belum juga terselesaikan terutama soal kepastian hukum terhadap aktornya. Jikapun misalnya para mahasiswa ini tidak berhak, mengapa aktornya bisa memberikan registrasi beasiswa tersebut di satu sisi juga kita kita ketahui bahwa proses uang beasiswa ini juga melalui pemerintah bukan aktor langsung yang menyerahkan tetapi dititipkan ke BPSDM“ kata Alfian, Koordinator MaTA.