Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh pada Kamis 5 Oktober 2023, RZ menjambret tas seorang pelajar 15 tahun warga Gampong Pineung Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan kasus ini terjadi pada hari Sabtu 30 September 2023 yang lalu.

Kejadian itu pada saat korban yang merupakan seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok, saat itu berpapasan dengan pelaku RZ yang mengendara sepeda motor jenis matic di jalan T. Chiek Dipineung XVII, Lorong Anggur, dan sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ransel korban berwarna hitam disamping tangan kanannya, adapun isi tas korban yaitu Iphone 14 plus, ipad pro, apple pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur pelaku, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 50 juta rupiah.

Setelah kejadian itu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, dari laporan tersebut Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi pelaku sedang berada di Gampong Rukoh, akhirnya pelaku pun diringkus.

“Kami pada tanggal 6 telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan dimana kejadian ini pada tanggal 30 September yang lalu terhadap anak SMP sebagai korban yang sedang pulang dari rumah kawannya menggunakan roda dua namun disekitar Rukoh melistas seorang lak-laki dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban tersebut kemudian ditarik paksa tas yang digunakan oleh korban“ kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit handphone iphone 14 plus warna ungu, 1 (unit) ipad pro warna silver, satu unit apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini