Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Tim Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan ladang ganja seluas lima hektar yang tersebar di lima lokasi perbukitan dalam wilayah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, pada Jum’at 06 Oktober 2023 kemarin.

Pemusnahan tersebut didampingi langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, saat dikonfirmasi Puja TV dirinya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua orang pelaku yang berinisial AR dan D beserta barang bukti 18 kilogram ganja kering.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Tim Polres Aceh Utara langsung menuju ke lokasi dan menemukan sebanyak lima titik ladang ganja seluas lima hektar atau sekitar 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang per hektar.

“Kami dari jajaran Polres Aceh Utara berhasil menemukan 5 hektar ladang ganja di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dimana penemuan ladang ganja ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan tersangka pembawa ganja sebanyak 18 Kg di bulan September yang lalu“ kata AKBP Deden Heksaputra, Kapolres Aceh Utara.

Ribuan batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi dan sebagian diamankan untuk keperluan sampel laboratorium serta disimpan sebagai barang bukti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini