Polisi Bekuk 2 Pemuda dengan 1.350 Pil Haram

Aceh Utara – Pujatv.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pria, yang diduga menjadi kurir penjual narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua pria berinisial SW (24), yang merupakan warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan seorang temannya NA (21), warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Mereka berhasil diamankan polisi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, saat ingin bertransaksi dengan pembeli.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.350 butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkusan plastik.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil serangkaian dari penyelidikan dengan metode undercover buy.

Saat akan bertransaksi, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi pertemuan.
Pihak Kepolisian Aceh Utara masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran ekstasi ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.





