Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tim Rimueng dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan inisial A-P (35) asal Pegajahan, Serdang Bedagai dan S-T (29) warga Langkat, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dari hasil interogasi oleh pihak kepolisian, ada tujuh lokasi pencurian yang mereka lakukan, dengan cara mengintai korban yang lengah meninggalkan kunci saat memarkir sepeda motor. Tujuh lokasi tersebut yakni, Jeulingke, kecamatan Krung Barona Jaya, Ulee Kareng, Blang Padang, Lamteh Ulee Kareng, gampong Keramat dan desa Doi kecamatan Ulee Kareng.

Dari tujuh kendaraan hasil kejahatannya, dua diantaranya sudah dijual ke luar provinsi Aceh, yakni ke kota Medan, pihak Polresta Banda Aceh nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian di Medan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, lima kendaraan bermotor yang sudah diamankan oleh pihaknya dikembalikan kepada korban. M. Ryan Citra Yudha Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, serta jangan meletakkan barang berharga pada kendaraan setelah memarkir.

“Pelakunya itu ada dua orang kemudian terkait dengan TKP pada awalnya mereka mengaku bahwa hanya tiga TKP yang mereka lakukan pencurian namun setelah kita lakukan penyidikan lebih dalam dan kita lakukan introgasi lebih dalam lagi ternyata mereka mengakui bahwa TKP yang mereka lakukan itu berjumlah 7 semuanya jadi mereka ini spesialis curanmor tapi berupa kunci yang tertinggal di motor tersebut. Adapun terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapatkan itu berjumlah 5 sedangkan yang dua lagi menurut pengakuan dari tersangka bahwa mereka menjualnya ke Medan maka dari itu dalam waktu dekat kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Medan terkait dengan kendaraan bermotor hasil curian ini yang sudah kita dapatkan rencananya akan kita serahkan kembali ke korban“ kata Kompol M. Ryan Citra Yudha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Salah satu korban dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Fahzial menceritakan pada saat kejadian sekitar tanggal 17 agustus 2022, saat itu dirinya sedang beristirahat di dalam toko tempat usahanya, namun saat itu dirinya lupa mencabut kunci kontak, saat bangun Fahzial melihat sepeda motor yang diparkir di depan tokonya sudah raib.

“Kejadiannya di Meunasa lamreung, kronologinya saya sedang tidur di dalam toko kebetulan tinggal kunci di kereta pas bangun jam 02.00 sudah tidak ada lagi kereta“ kata Fahzial, Korban.

Kini kedua pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini