Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Inilah RA, pemuda yang melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih dengan cara membakar, merobek dan menginjak pada 21 Agustus 2022 lalu, di Pante Gajah, kecamatan Peusangan, kabupaten Bireuen.

Peristiwa pembakaran bendera merah putih dilakukan pada sebuah warung kopi, di Peusangan, Bireuen. Awalnya RA melakukan panggilan via video call di lantai dua warung kopi tersebut, setelah meminjam telfon genggam milik temannya MA, kemudian RA melakukan panggilan telfon dengan WY yang merupakan seorang WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan vidio call itu, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrut RA untuk bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Akibat terprovokasi dengan tantangan dari WY, akhirnya RA nekad merobek, membakar lalu menginjak – injak bendera merah putih. Aksinya pun viral di group whatsapp dan media social.

“Adapun motif, tersangka meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari negara indonesia. RA kemudian meminjam handphone milik MA dan melakukan panggilan video call dengan WY merupakan WNI  yang bekerja di Malaysia. Pada saat obrolan mereka, WY memprovokasi RA untuk melakukan pembakaran  dan merobek bendera Merah Putih. Dan jika tersangka RA berani, maka RA akan direkrut  untuk bergabung dengan TAM ( Tentara Aceh Merdeka),” ujar Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

Akibatnya, RA  kini mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh, barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek dan dibakar serta handphone yang digunakan untuk vidio call sudah diamankan di Polda Aceh, untuk proses penyelidikan.

Kini RA terancam pidana penjara lima tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan pasal 66 juncto pasal 24 huruf A UU RI Nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa/ lambang negara serta lagu kebangsaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini