Aceh Besar– Pujatvaceh.com – Ketua Forum Kechik Aceh Besar mengapresiasi Polres Aceh Besar yang berhasil mengungkap  kasus penyelewengan dana desa  di Gampong Rinon Kecamatan Pulo Aceh, Ketua Forum Kechik Aceh Besar, Muslim menghimbau seluruh kechik yang ada di Kabupaten Aceh Besar, supaya teliti dan lebih profesional dalam mengelola dana desa, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di Aceh Besar.

Ketua Forum Kechik Aceh Besar yang akrab disapa Kechik Lem itu juga meminta kepada para kechik agar setiap tahunnya selalu mempertanggung jawabkan kemana aliran dana desa, sehingga penggunaan dana desa lebih jelas dan diketahui oleh semua masyarakat.

“Sebagai Ketua Forum Keuchik Aceh Besar, ini apresiasi kepada Kepolisian Polres Aceh Besar atas perdamaian ada temuan di Gampong Rinon, Pulo Aceh. Bahwa ada indikasi korupsi dana desa dan telah mengembalikan dan Insha’Allah proses sudah selesai sudah ada perdamaian, kami berharap kepada seluruh Keuchik Aceh Besar supaya transaparansi dalam mengolah dana desa karena jangan sampai terjadi seperti di Pulau Rinon, Insha’Allah saya selaku Ketua Forum Keuchik Aceh Besar selalu menyampaikan kepada para keuchik tolong setiap dana desa itu dipertanggung jawab setiap tahun, supaya masyarakat tahu bahwa kemana saja digunakan dana desa” kata Muslim, Ketua Forum Keuchik Aceh Besar.

Pada Selasa 28 Februari 2023 yang lalu Kechik Gampong Rinon Pulo Aceh Berinisial H,melakukan pengembalian dana desa  tahun 2021 kepada Polres Aceh Besar, pengembalian dana desa senilai Rp170.000.000 lebih itu karena diduga masuk dalam tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga  mengakibatkan kerugian negara.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charly Saputra Bustamam mengatakan, penemuan kasus terjadinya penyelewengan dana desa ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Peugah Pak Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan akhirnya kasus ini bisa terungkap.

“Kemudian pada suatu waktu ada masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Rinon. Kemudia dari hasil laporan tersebut WA tersebut data-data yang mereka berikan kami berkoordinasi dan memerintahkan Unit Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan turun ke lapangan dan mengumpulkan  bahan keterangan, bukti-bukti dan wawancara, ternyata benar ada terjadinya kerugian negara, kemudian kami berkoordinasi dengan Inspektorat untuk turun ke lapangan untuk menghitung, sehingga kerugian negara tersebut benar adanya dan ditemukan angkanya yang mungkin seperti disampaikan tadi, kemudian dari kegiatan tersebut pihak yang bertanggung jawab akhirnya bersedia untuk mengembalikan kerugian negara hasil laporan dari hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar” tutur AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kapolres Aceh Besar.

Dana desa yang dikembalikan oleh terduga kasus tersebut akan di kembalikan ke kas desa dan kasus ini pun dinyatakan selesai, karena terduga kasus itu telah mengembalikan dana desa itu kembali.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments