ACEH JAYA – PUJATVACEH.COM – Dua tersangka telah diamankan petugas  terkait tindakkan penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 31 Oktober 2018 silam terhadap salah satu warga Desa Padang Datar, Kecamatan Krung Sabee, Aceh Jaya. Tersangka yang diamankan tersebut masing-masing  ZB 37 tahun pekerjaan swasta dan RM 38 tahun seorang PNS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Panga.

Diketahui adanya tindak penipuan yang dilakukan tersangka, setelah pihak korban atas nama MN melaporkan kepihak kepolisian tentang kasus penipuan pembelian mobil yang dilakukan oleh dua tersangka. Dengan bentuk menawarkan menjadi agen mobil kepada konsumen secara gantung, dengan harga mobil 140 juta Rupiah dan tersangka meminta uang panjar kepada korban sebesar 100 juta Rupiah agar mobil tersebut bisa dimiliki oleh korban.

Tersangka juga menjanjikan apabila korban membayar sisa yang ke dua, tersangka akan memberikan surat berupa STNK.

Namun setelah dua tahun berjalan, mobil yang diserahkan tersangka kepada korban ditarik oleh leasing, sehingga korban merasa ditipu atas tidakkan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir menyampaikan dari hasil penyelidikan pihaknya, mobil yang diserahkan tersangka merupakan mobil yang masih tersangkut kredit dengan sebuah leasing.

“Surat-surat yang sudah kita periksa ternyata palsu dan sempat dijanjikan BPKB, karena mobil tersebut masih tersangkut kredit di leasing,” Ujar AKBP Harlan Amir,

Selanjutnya, tersangka menjual mobil tersebut kepada korban dengan cara menjadi agen mobil gantung. Karena merasa ditipu yang dilakukan tersangka, korban melaporkan kepada pihak Satreskrim Polres Aceh Jaya atas tindak kriminal penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

 Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit mobil tanpa surat, dokumen yang sah dari tersangka dan dua unit mobil yang lain dengan modus yang sama yang dibeli oleh orang lain pada tersangka.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini