Polisi Mulai Sasar Kios Penjual Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Ditangkap

Banda Aceh — Pujatv.com Dua warga asal Bireuen yang berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh saat kedapatan menjual rokok ilegal di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan dengan metode undercover buy yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, menyusul maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan dari hasil penyelidikan petugas menemukan salah satu kios menjual rokok tanpa cukai berbagai merek, dan langsung melakukan penindakan di lokasi.

Dua pelaku berinisial ARD (22) dan KM (22) diamankan saat sedang bertransaksi. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di sebuah kamar asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek, dengan total sekitar 70 ribu batang rokok.
Rokok ilegal yang disita di antaranya bermerek Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Camilla, Milde, VR Tujuh, Raider, Nexton, Luxlo, H 1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distributor rokok ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 junto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.





