Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seserat 17 kilogram lebih, pil ekstasi 30.4 kg dan ganja seberat 44 kg lebih. Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan bahan bakar minyak dan diaduk dengan alat pengaduk semen, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti narkotika beragam jenis ini turut disaksikan langsung oleh unsur forkopimda dan elemen masyarakat Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal mengatakan, selain memusnahkan barang bukti, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni B Dan M dari perkara kasus sabu jaringan internasional melalui jalur laut, dan M-Y dari kasus ganja. Sedangkan untuk tersangka kasus pil ektasi yang berinisial A alias Agam hingga kini masih buron.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Aceh Utara bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagiannya akan disisihkan untuk pembuktian dalam proses persidangan.

Menurut pihak kepolisian, barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa hingga 180 ribu jiwa.

“Pemusnahan barang narkotika ini ada 3 jenis yaitu sabu, pil ekstasi dan ganja, dari hasil pengungkapan 2 kasus berbeda dengan 3 tersangka,” ucap AKBP Riza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini