Kasatlantas Polres Nagan Raya, AKP Ferdi Dakio S.IK

NAGAN RAYA – PUJATVACEH – Korlantas Polri meluncurkan aplikasi surat izin mengemudi presisi nasional atau SINAR (13/4). Aplikasi ini juga mulai diberlakukan di satuan lalu lintas Polres Nagan Raya. Kini warga tidak perlu datang ke satlantas untuk mengurus perpanjangan SIM, cukup dengan membuka aplikasi yang bisa didownload di playstore pada perangkat smartphone android.

Aplikasi SINAR ini nantinya akan mempermudah masyarakat saat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Polisi terdekat. Masyarakat cukup mendownload aplikasi SINAR dan dengan mudah dapat memperpanjang SIM setelah mengisi semua data yang dibutuhkan.

Kasatlantas Polres Nagan Raya, AKP Ferdi Dakio S.IK menuturkan, Aplikasi SIM Nasional Presisi telah diluncurkan tanggal 13 April 2021 lalu. Dan diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M. SI.

“Untuk aplikasi perpanjangan SIM secara online atau disingkat SIM Nasional Presisi disingkat SINAR sudah dilaunching Kapolri tanggal 13 April,”tutur Kasatlantas Polres Nagan Raya, AKP Ferdi Dakio S.IK di ruang kerjanya.

Untuk tahap awal, Polres Nagan Raya melalui satuan lalu lintas polres setempat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat nagan raya. Agar kedepan aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat kabupaten setempat. Untuk perangkat android, aplikasi ini dapat di download di Playstore, sedangkan untuk perangkat berbasis ios bisa mendownload di Appstore.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments