Langsa – Pujatvaceh.com – Personel Unit Opsnal Polsek Manyak Payed berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja, seorang pria berinisial RU (48), di rumahnya, di Dusun Darul Falah, Kampung Masjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus kemasan besar ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 20 bungkus kemasan sedang ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kemasan kecil ganja yang di bungkus kertas warna putih dan 3 ikat besar ganja yang di masukkan dalam tas ransel warna hitam, dengan berat keseluruhan 4.500 gram atau 4,5 Kg.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Jamaluddin Nasution mengatakan, kasus peredaran narkotika tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan bisnis haram tersangka yang sering melakukan transaksi di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Personel Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan kemudian menggerebek rumah yang dimaksud.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 Juncto 114 Ayat 2 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba, untuk itu saya beritakan kepada anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan saat saya buktikan langsung ke TKP, kita laksanakan tangkapan, tersangka didalam rumahnya” ucap AKP Jamaluddin Nasution, Kapolsek Manyak Payed.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini