Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Rekomendasi dari Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umroh. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman mengatakan, dicabutnya syarat paspor umroh tersebut untuk mempermudah layanan ke masyarakat. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dari dan ke tanah air.
Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe akan mengkhususkan bagi yang mengurus passport, bahkan akan melakukan pengurusan diluar hari kerja jika itu membutuhkan.
“Per tanggal 22 kemarin, kami mendapat instruksi dari Dirjen Imigrasi bahwasanya dalam hal pengurusan paspor haji dan paspor umrah ini tidak diberlakukan lagi atau sudah dicabut persyaratan tambahan yaitu rekomendasi dari pada Kementerian Agama”tutur Usman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.






