Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap tiga tersangka kasus narkotika jaringan internasional, saat melakukan penyergapan di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi berhasil mengamankan 7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas loteng rumah.
Penyergapan dilakukan pada 9 Juli 2021 usai menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari perairan Selat Malaka, yakni Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka diduga terlibat dalam kelompok jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari perairan laut . Kemudian tim menyisir rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas di atas loteng rumah sehingga tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya .
SY,MA, IH, yang berperan sebagai pengangkut sabu dari laut ke darat ditangkap di lokasi terpisah, dua diantaranya ditangkap di kawasan Aceh Tamiang, pada 14 Juli 2021. Kepada polisi ketiga tersangka mengaku mengangkut sabu dari tengah laut sebanyak tiga karung beras ukuran 15 kilogram menggunakan bot nelayan. masing masing menerima upah sebesar 150 juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 7 kilogram, uang senilai 30 juta rupiah, dan dua sepeda motor jenis Yamaha R25.
Dalam konferensi pers , AKBP Tri Hadiyanto, Kapolres Aceh Utara, menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan dan masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan narkotika sabu-sabu dari jalur laut.
“Kemungkinan besar ini akan dibawa ke Medan melewati Sumatra-Palembang dan seterusnya kembali ke Jakarta dan ke seluruh Indonesia. Jadi, Aceh adalah salah satu gerbang narkoba yang ada di Indonesia,” ujar AKBP Tri Hadiyanto, Kapolres Aceh Utara.
Ketiganya dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, kurungan seumur hidup atau hukuman mati. Kepolisian Polres Aceh Utara akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.






