Foto : Konferensi Pers Tersangka Rudapaksa

LANGSA – PUJATVACEH.COM – Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MA dalam konferensi persnya di Mapolres Langsa mengatakan, kesepuluh tersangka yaitu MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19) MKA (21), MNH (17), dan BK, (19) yang masih DPO.

Kasus tersebut terjadi karena tersangka MRA memiliki hutang sejumlah Rp 300.000,- terhadap tersangka MS namun MRA tidak sanggup untuk membayarnya. Sehingga MS meminta pembayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.

Setelahnya, dilakukan penyelidikan oleh reskrim polres langsa dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang cukup untuk dilakukan penangkapan.

Kesembilan pelaku rudapaksa, dan MRA yang membawa korban akan dikenakan pasal 47 sub pasal 46 dan atau pasal 50 sub pasal 48 qanun Aceh, no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sub pasal 55 KUH pidana sub undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan, dan undang – undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa.

Korban mengalami trauma yang mendalam sehingga keluarganya akan membawa korban ke rumah sakit diluar daerah Langsa.

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Sh, Sik, Mh,  Kapolres Langsa, diantara kesepuluh pelaku, Sembilan diantaranya melakukan rudapaksa, kecuali tersangka MRA yang hanya membawa korban kepada kesembilan pelaku.

“kesembilannya merupakan tersangka rudapaksa, kecuali satu MRA yang membawa korban pada pelaku,” papar AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban selama 1×24 jam dan satu tersangka lainnya masih menjadi buron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini