Banda Aceh – Personel gabungan dari Subdit Jatanras Polda Aceh bersama personel Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam. Akhirnya berhasil menangkap AKA pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku, yang bersembunyi di kediaman sang nenek di gampong blang tingkem Kecamatan Seulimum Aceh Besar. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh polisi.

“Dengan tertangkapnya pelaku, pihaknya akan segera menuntaskan proses hukum terhadap AKA yang sempat tertunda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yuda S.IK.

“Meski berkas acara pemeriksaan telah selesai  atau p21, namun pelaku kabur saat dititip di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial  Dinas Sosial Aceh”, tambah Ryan.

“Penanganan kasus yang melibatkan AKA berawal dari laporan SR orang tua dari korban pemerkosaan di Kecamatan Baitussalam yang terjadi pada 11 Desember 2018 silam”, Pungkas Ryan.

Selain Pelaku, polisi juga menyita barang bukti tas, seragam sekolah serta pakaian dalam milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments