Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kepolisian Resor atau Polres Aceh Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku begal handphone, yang selama ini sangat meresahkan warga di seputaran Aceh Barat. Kedua pelaku yang diamankan adalah, berinisial Y (36) warga Ujong Baroh, dan A-A (28) warga Desa Lehan, kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten Aceh Barat. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan menargetkan gadis remaja yang sedang bermain hp, lalu dirampas atau dipaksa oleh pelaku.

Dalam tiga pekan terakhir pelaku sudah melalukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, sehingga dengan adanya laporan warga, polisi langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan beserta telepon pintar milik korban ada di tangan pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e joncto pasal 362 joncto pasal 65, KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, Polres Aceh Barat juga berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial B-K (30), warga gampong Lancok, kecamatan Syamtalira Aron – Aceh Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,8 gram.

Berawal dari laporan warga, petugas berhasil menangkap B-K di kawasan Kayu Putih desa Seuneubok, kecamatan Johan Pahlawan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik tersangka.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka B-K dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

“2 orang adalah pelaku curas dengan modus para tersangka mengambil hp dari anak-anak kemudian dibawa kabur namun diambil dengan paksa, ada 3 hp yang diambil dengan 3 korban yang berbeda dan 3 barang bukti yang berbeda. Kemudian juga ada barang bukti narkoba sekitar 9,8 gram dan juga ada hp dan sarana itu motor dengan tersangka 1 orang dan akan kita kembangkan terus“ kata AKBP Pandji Santoso, Kapolres Aceh Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini