Foto : Konferensi Pers Polres Abdya

ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Dua bandar narkotika jenis sabu ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di Desa Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat. Dari penangkapan tersebut, kepolisian juga mengamankan sabu-sabu seberat 76,11 gram.

Kedua tersangka berinisial M (41) yang merupakan warga Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, sementara rekannya, RF(43) warga Desa Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebelumnya, Kamis 4 Februari lalu, tersangka M menghubungi RF guna mengabari terkait adanya barang haram tersebut pada dirinya, lalu RF menyuruh M membawa barang tersebut ke Aceh Barat Daya. Tersangka M langsung berangkat dan tiba di Abdya pada keesokan paginya.

Setiba di kediaman RF, M menyerahkan sabu-sabu yang dibawanya dari Aceh Utara tersebut kepada RF sebanyak satu ons dengan harga empat puluh juta rupiah.

Dikarenakan tersangka RF tidak memiliki uang, tersangka M menginap dirumah RF selama empat hari, dimana dalam kurun waktu empat hari tersebut, pelaku RFtelah menjual sebagian sabu-sabu

AKP Haryono, Kabag Ops Polres Abdya saat konferensi pers, mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka M asal Matangkuli Aceh Utara sudah pernah mengedarkan narkotika ke aceh barat daya, namun, sebelumnya lolos, dan dalam kali kedua ini ia berhasil ditangkap. Saat penangkapan, keduanya juga diketahui baru selesai memakai narkoba

“Dari hasil penyelidikan, saudara M merupakan kedua kalinya (mengedarkan narkoba). Dan bahkan mereka baru saja selesai menggunakan narkoba saat penangkapan dengan hasil tes urin yang positif” jelas AKP Haryono, kabag Ops Polres Abdya, dalam konferensi Pers.

Kini satuan Reserse Narkoba Polres Abdya terus lakukan penyelidikan terhadap pembeli sabu-sabu dari kedua tersangka ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun, dan paling singkat empat tahun, atau denda paling banyak delapan milyar rupiah, atau paling sedikit delapan ratus juta rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini