Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Terduga tersangka pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota Polsek Baktia bernisial S berahasil diamankan polisi pada Minggu 22 Januari 2023 di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Cibrek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kejadian ini berawal saat Waka Polsek Baktia Oki Junairi pada 17 Januari 2023 mendapat kabar tentang adanya keributan warga pada salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang kecamatan setempat. Setibanya di lokasi, Oki melihat tersangka dan satu orang wanita sedang cek cok mulut, dirinya lansung mengarahkan keduanya agar permasalahan ini dapat dimediasi di kantor Polsek Baktia.

Setibanya di kantor Polsek setempat tiba-tiba tersangka mencoba kabur dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna merah dengan Nomor Polisi BM 1142 EM miliknya dan hampir menabrak dua orang saksi di hadapannya.

Pada saat mendengar teriakan saksi, Oki Junairi langsung berlari ke arah sumber suara dan menyelamatkan salah satu saksi yang nyaris tertabrak oleh pelaku. Namun nahas, justru Oki Junairi menjadi korban tabrakan tersebut dan tubuh korban tersangkut di atas kap mobil, lalu terseret sejauh 1 Km dengan kecepatan mobil 80 Km per jam.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim Agus Riwayanto dalam konferensi pers nya mengatakan, Oki selaku korban tabrakan mengalami luka-luka di tangan dan kaki sebelah kanan bagian lutut, diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal.

Adapun barang bukti yang di amankan antara lain, satu unit kaos lengan pendek warna merah milik korban, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, kunci beserta remot kontrol dan sejumlah CCTV di lokasi kejadian.

“Jadi kebetulan dia ini adalah aslinya warga Baktia, kemudian namun karena memang dia sudah lama berdomisili Bengkalis, Riau. Kita tidak tau apa kegiatannya namun, setelah kita koordinasi profiling dari tersangka ‘S’ ini ternyata dia juga ada salah satu permasalahan di Bengkalis, terkait dengan masalah pemalsuan autentik nanti kita akan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis Polda Riau karena memang yang bersangkutan juga ada sangkutan permasalahan jadi sebagai terlapor, jadi dia sudah ada di undang klarifikasi sejak tanggal 22 November 2022 kemarin, namun tidak pernah datang. Nah ini makanya nanti kita akan koordinasi penyidik dari Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan permasalahan dia di Riau seperti itu.” tutur Agus Riwayanto, Kasat Reskrim, Polres Aceh Utara.

Atas tindakannya tersebut pelaku di ancam pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 53 mencoba melakukan kejahatan dan peganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments