LANGSA – PUJATVACEH.COMSatuan Narkoba Polres Langsa gagalkan penyelundupan satu kilogram narkoba jenis sabu, hal ini disampaikan dalam konferensi Pers di Mapolres Kota Langsa. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke provinsi lampung dari lhokseumawe. Ketiga tersangka penyelundupan yang berhasil ditangkap masing-masing Ma, kemudian Mu alias Bayek warga gampong meunasah beunot, Kecamatan Nisam. Serta SY warga dusun Cot Puuk, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Foto : Barang Bukti Satu kilogram Sabu yang berhasil diamankan oleh petugas satresnarkoba kota langsa.
Tiga Warga Aceh Utara tersebut ditangkap setelah dua diantaranya terjaring razia khusus yang dilakukan sat resnarkoba dan sat lantas polres langsa beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua laki laki membawa sabu dengan menumpangi bus melintas dari langsa.
Mendapat informasi tersebut, sat resnarkoba bersama sat lantas polres kota langsa langsung menggelar razia dijalan medan-banda aceh, didepan pos lantas gampong simpang lhee, kecamatan langsa barat, kota langsa.
Pada pukul dua tengah hari, bus yang ditumpangipun melintas dan dengan sigap diperiksa petugas, tidak butuh waktu lama petugaspun berhasil mengamankan tersangka ma dan mu. Setelah diperiksa petugas berhasil mengamankan satu kilo gram sabu yang dimasukkan kedalam tas hitam.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari sy warga Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisipun melakun pengembangan dan berhasil menangkap sy di gampong Lagang, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Mereka dijanjikan imbalan sebesar 50 juta rupiah perkilo gram jika berhasil membawa sabu tersebut ke lampung, namun baru dibayar lima juta rupiah. Selain sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya, sepeda motor, hp, dan sejumlah uang tunai,”ungkap Iptu Imam Kasat Narkoba Polres Langsa.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments