BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Tingginya angka kekerasan seksual di Aceh terutama pada anak-anak, ditanggapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. Menurut Lbh Banda Aceh ada empat penyebab tingginya angka kekerasan pada anak.
Pertama karena aceh masih berada digaris kemiskinan, hal ini membuat para orang tua di aceh harus bekerja hingga harus meninggalkan anak mereka tanpa pengawasan, yang kemudian menjadi target empuk para pelaku kekerasan seksual pada anak.
Yang kedua masalah pendidikan, kurangnya mutu pendidikan di aceh di anggap sebagai salah satu penyebabnya, Kemudian belum diterapkannya hukuman yang membuat pelaku jera. Yang terakhir korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Dengan kekhususannya aceh harus bisa melindungi setiap warganya karena memiliki undang-undang sendiri dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Empat permasalahan diatas harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Aceh, jika ingin menurunkan angka kasus kekerasan seksual di aceh. Qanun jinayat dan Undang-Undang Perlindungan anak merupakan dua aturan hukum yang bisa diterapkan Pemerintah Aceh untuk menghukum pelaku kekerasan seksual di aceh.
Namun Qanun Jinayat dalam penerapannya belum cukup mumpuni dalam menghukum pelaku. Sedangkan dalam Uu Perlindungan Anak, selain mengatur hukuman terhadap pelaku, uu tersebut juga mengatur keadilan bagi para korban kekerasan seksual, yang tidak terdapat dalam Qanun Jinayat.
“Pemerintah aceh harus segera memperbaiki Qanun Jinayat, jika tidak mungkin diperbaiki dengan substantif secara keseluruhan, maka pasal 47 dan 50 dalam qanun jinayat harus dicabut terlebih dahulu,”Ujar Syahrul, SH Direktur LBH Banda Aceh.
“Jika pemerintah aceh terus melakukan pembiaran kasus kekerasan seksual, hal ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,”Tuturnya.