Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka, Amankan 2,3 Kg Sabu Dan 2,1 Kg Ganja

Langsa – Pujatv.com: Satresnarkoba Polres Langsa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua kasus berhasil terungkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram dan ganja 2,1 kilogram.
Dari kedua tkp, polisi menyita dua paket besar sabu dalam kemasan teh guanyinwang. Tiga paket sedang sabu dalam plastik bening. Serta dua paket besar ganja yang disimpan di dalam tas ransel. Polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor. Tiga unit telepon genggam. Dan uang tunai lima puluh ribu rupiah.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo mengatakan, dua tersangka kasus sabu berinisial A.F dan B.U ditangkap di Gampong Alue Merbo Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Sementara tersangka kasus ganja berinisial S.I ditangkap di Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Langsa dan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 atau 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.






