Langsa – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat curanmor, saat konferensi pers, pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin. Dua pelaku sindikat curanmor tersebut ditangkap pada 25 Desember 2021, yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, terdapat 20 sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan, dua tersangka merupakan residivis kasus curanmor, yakni E-D (42) seorang mekanik, warga jalan Panglima Polem, Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa sebagai pelaku utama, dan I-W (40) seorang wiraswasta, Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers di mapolres setempat mengatakan, kedua tersangka E-D dan I-W diringkus di jalan samping RSUD Langsa (Jembatan Sidorejo), di gampong Sidorejo Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, saat keduanya sedang mengendarai satu unit mobil box suzuki cary warna merah No. Pol BL 8430 NP, kemudian tim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Kota Langsa, kemudian tersangka menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor khususnya di lokasi-lokasi yang tidak terpantau dan jangan lupa menutup rumah kunci karena pelaku kejahatan sangat senang sekali begitu melihat rumah kunci itu terbuka, dan juga kepada masyarakat agar selalu waspada di manapun dan kapanpun karena kejahatan itu ada karena timbulnya kesempatan“ ujar Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments