Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Langsa – Pujatv.com Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Langsa Lama, Langsa.
Wakapolres Langsa, Yaser, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara terkait adanya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026. Pelaku berinisial SB (44) diduga telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali terhadap korban.
Dalam kondisi trauma, korban sempat merantau ke Aceh Tenggara dan mendapat pendampingan dari pihak LIRA. Selanjutnya, korban diantar untuk membuat laporan resmi ke Polres Langsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa, Putri Nahrisah, menyatakan bahwa korban sempat ditempatkan di rumah aman sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Ia menegaskan bahwa pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban terus dilakukan secara maksimal hingga proses hukum dan pemulihan trauma selesai.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.






