Polres Langsa Ungkap Peredaran 2.039 Gram Sabu

Langsa – Pujatv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.039 gram dari dua kasus berbeda di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. Dari dua kasus yang diungkap, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.019 gram di Aceh Timur dan 1.020 gram di Aceh Tamiang. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Keempat tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.





