Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Kasus ilegal mining di Nagan Raya masih sangat marak terjadi setelah beberapa kali dilakukan penangkapan dann faktanya, masih ada warga yang nekat melakukan penambangan emas secara illegal. Kali ini Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap penambang emas secara ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya kegiatan penambangan emas secara ilegal di kawasan setempat. Menanggapi hal itu, polisi langsung menyergap ke lokasi dan berhasil membekuk sebanyak 6 orang pekerja saat sedang melakukan aktifitas penambangan.

Keenam pelaku tersebut yakni Z-N, J-H, U-B, S-B, dan J-D yang merupakan warga Nagan Raya sedangkan M-B-D adalah warga Kabupaten Aceh Utara. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat excavator jenis beko dan sejumlah bukti lainya berupa asbuk dan alat penyaring emas.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelaku illegal mining, sebelumnya dari Polres Nagan Raya ini sudah menyebarkan banyak spanduk terkait sosialisasi untuk menghentikan ilegal mining. Ya ada yang mendengar dan ada yang tidak mendengar. Yang kita amankan barang bukti alat berat alat berat, pengambil emas dan alat penyaring” ucap AKP Machfud, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, keenam pelaku tersebut diijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini